Tips

Tips Mengenali Uang Rupiah Layak Edar dan Tidak Layak Edar

Dipublikasikan pada 5 Juli 2026 • Oleh Humas BI Tasikmalaya
SI-PRIMA
Sebagai masyarakat Indonesia, penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara uang Rupiah Layak Edar (ULE) dan Uang Tidak Layak Edar (UTLE). Hal ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran transaksi perdagangan harian.

Uang Layak Edar adalah uang yang memenuhi persyaratan fisik, yaitu tidak berlubang, tidak robek, tidak luntur warnanya, dan tidak memiliki coretan yang mengaburkan nilai nominal. Sedangkan uang yang robek sebagian besar, terbakar, atau memiliki coretan tebal dikategorikan sebagai Uang Tidak Layak Edar. BI menghimbau masyarakat yang memiliki uang rusak untuk segera melakukan penukaran di loket resmi BI atau melalui layanan kas keliling terpadu tanpa dipungut biaya.